ojek 55Dalam demo itu, ada lima tuntutan yang disampaikan mitra ojek daring, yakni Pertama, pemberian sanksi tegas oleh Presiden RI dan MenteriKedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Polda Jawa Barat