ojek 55Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Polda Jawa BaratLebih dari 2.000 pengemudi ojek on alias ojol terpantau mengikuti aksi demo di depan kantor Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Kamis siang